Pemuda di Indramayu Ditangkap Gegara Edarkan Obat Ilegal
Minggu, 27 Agustus 2023 | 13:56 WIB
Dalam pemeriksaan, RP mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat melalui pembelian dari seseorang yang tidak dikenal. Dia juga mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari wilayah Jakarta.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Otong mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran obat ilegal.
"Hal ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono