INDRAMAYU, iNewsTasikmalaya.id- Pemuda berinisial RP (20) warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mengedarkan obat sediaan farmasi tak berizin. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir tablet obat ilegal siap edar.
RP ditangkap di rumahnya pada Selasa (22/8/2023). Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan petugas kepolisian setempat.
Penangkapan RP bermula saat polisi mendapatkan informasi tentang peredaran obat sediaan farmasi tak berizin di wilayah Indramayu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RP.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 707 tablet Tramadol HCl dan 50 tablet Hexymer dari tas warna hitam di dalam rumah pelaku.
Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sejumlah Rp15.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Otong, barang bukti itu ditemukan di lantai kamar RP.
"Selain barang-barang tersebut, kita juga menemukan satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi obat-obatan," kata Otong, Minggu (27/8/2023).
Editor : Asep Juhariyono