"Jadi istri pelaku punya asmara dengan si korban ini selama 4 tahun. Selain itu, motif lainnya bisa terkait dengan masalah ekonomi, di mana istri pelaku sering menerima uang dari korban," ujar Kapolsek.
Sebelum peristiwa tragis ini, pelaku telah mengusir korban dari rumah setelah ketahuan berselingkuh dengan istrinya. Namun, dua hari kemudian, korban datang kembali untuk mengambil handphone yang telah dia belikan dan sudah diberikan kepada istri pelaku.
Ini memicu pertengkaran sengit antara keduanya, dan korban bahkan menantang pelaku untuk berkelahi sambil mengambil sebatang balok.
Pelaku yang emosional juga mengambil balok serupa dan terlibat dalam pertarungan fisik. Akhirnya, pelaku dengan brutal memukul kepala korban dengan balok tersebut hingga korban terkapar tak bernyawa.
Tidak lama setelah kejadian ini, polisi segera menangkap pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pelaku dijerat berdasarkan Pasal 351 KUHP ayat 3.
Editor : Asep Juhariyono