Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja Perempuan Usia 15 Tahun di Tasikmalaya Disekap Dua Hari di Penginapan, Empat Pemuda Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Miliki Sabu, Seorang Pria Warga Cihideung Kota Tasikmalaya Diciduk Polisi

Minggu, 30 Juli 2023 | 14:35 WIB
  • author Heru Rukanda
Miliki Sabu, Seorang Pria Warga Cihideung Kota Tasikmalaya Diciduk Polisi
Miliki Sabu, Seorang Pria Warga Cihideung Kota Tasikmalaya Diciduk Polisi. Foto: Istimewa

Menurut AKP Ikhwan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, narkoba tersebut diperoleh dengan membelinya secara online dari FE alias Jurig seharga Rp5.750.000.

“Jadi belinya secara online kepada pelaku berinisial FE yang sudah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 jucnto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut