get app
inews
Aa Read Next : Mayat Perempuan Warga Ciamis yang Ditemukan di Citanduy Tasikmalaya Dibawa ke RS Sartika Asih

Miliki Sabu, Seorang Pria Warga Cihideung Kota Tasikmalaya Diciduk Polisi

Minggu, 30 Juli 2023 | 14:35 WIB
header img
Miliki Sabu, Seorang Pria Warga Cihideung Kota Tasikmalaya Diciduk Polisi. Foto: Istimewa

Menurut AKP Ikhwan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, narkoba tersebut diperoleh dengan membelinya secara online dari FE alias Jurig seharga Rp5.750.000.

“Jadi belinya secara online kepada pelaku berinisial FE yang sudah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 jucnto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut