get app
inews
Aa Read Next : 2.411 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Pendaftaran Capres dan Cawapres

Edarkan Ganja dan Sabu, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Juli 2023 | 11:49 WIB
header img
Edarkan Ganja dan Sabu, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

“Jadi dari pengakuan tersangka bahwa ganja dan sabu tersebut dibeli secara online. Untuk barang bukti kami amankan ganja seberat 76 gram dan sabu sebesar 1,2 gram,” ucapnya.

Atas perbuatannya memiliki, menguasi, dan menggunakan narkotika tanpa dilengkapi izin dari pihak berwenang atau dari kemenkes, tersangka dijerat Pasal 111 ayat ( 1 ) jo 114 ayat  (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.  

“Selain sebagai pengedar dan kurir, tersangka AH juga merupakan pengguna narkotika,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut