Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Politik Jelang Pemungutan Suara Ulang Memanas, Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Ganja dan Sabu, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Juli 2023 | 11:49 WIB
  • author Heru Rukanda
Edarkan Ganja dan Sabu, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Edarkan Ganja dan Sabu, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

“Jadi dari pengakuan tersangka bahwa ganja dan sabu tersebut dibeli secara online. Untuk barang bukti kami amankan ganja seberat 76 gram dan sabu sebesar 1,2 gram,” ucapnya.

Atas perbuatannya memiliki, menguasi, dan menggunakan narkotika tanpa dilengkapi izin dari pihak berwenang atau dari kemenkes, tersangka dijerat Pasal 111 ayat ( 1 ) jo 114 ayat  (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.  

“Selain sebagai pengedar dan kurir, tersangka AH juga merupakan pengguna narkotika,” pungkasnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut