get app
inews
Aa Read Next : Seorang Menantu Aniaya dan Perkosa Mertuanya di Batubara, Korban Dicekik dan Dipukul Kepalanya

Kejagung RI Hentikan Kasus Penganiayaan dan KDRT di Makassar Melalui Restorative Justice

Kamis, 13 Januari 2022 | 22:11 WIB
header img
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ri Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. (Foto: dok. Kejagung RI)

JAKARTA, iNews.id – Tiga kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dihentikan proses penuntutannya karena Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ).

Kejagung RI memberikan RJ kepada 3 tersangka yang masing-masing berinisial SW, NDA, dan SAB yang kasusnya dalam penanganan Kejari Makassar. Penghentian penuntutan kepada ke 3 tersangka tersebut dikabulkan Kejagung RI pada Rabu, 12 Januari 2022.

Dalam siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ri Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ada beberapa alasan yang menjadi dasar Kejagung untuk mengabulkan permohonan penghentian penuntutan kepada para tersangka.

Dikatakan dia, alasan pemberian RJ untuk tersangka SW yang melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan adalah bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, pasal yang disangkakan tindak pidana diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 07 Januari 2022. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2021 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 13 Januari 2022.

Korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan. Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya dan Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Leonard menjelaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka SW terjadi pada Selasa 12 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WITA bertempat di Jalan Gunung Salahutu No. 1 Kota Makassar.

“Penganiayaan yang dilakukan tersangka berawal ketika tersangka mendapat informasi bahwa saksi korban pernah mengambil uang milik suami tersangka, tapi saksi korban tidak mengakui sehingga tersangka emosi dan menarik rambut saksi korban hingga terjatuh ke lantai,” ujar Leonard.

“Kemudian tersangka meninju ke arah muka saksi korban secara berulang kali dengan menggunakan tangan kanan dan mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar di bagian dahi dan luka lecet geser pada jari tengah tangan kanan saksi korban,” sambung dia.

Sementara itu, untuk tersangka NDA, dikatakan Leonard, tersangka melakukan penganiayaan pada Rabu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 21:00 WITA bertempat di Perumnas Sudiang, Kota Makassar.

“Kasus ini berawal ketika tersangka mendatangi rumah saksi korban NH dengan maksud ingin menagih utang. Kemudian terjadi cekcok antara tersangka dan saksi korban sehingga tersangka langsung emosi dan menarik jilbab saksi korban dan memukul ke arah pipi kanan muka saksi korban dengan hasil visum tampak kemerahan pada mata korban,” kata dia.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka NDA di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 11 Januari 2022 (RJ-7), tahap II dilaksanakan pada tanggal 04 Januari 2022 dihitung kalender 14 harinya berakhir pada tanggal 18 Januari 2022.

Alasan lainnya adalah korban dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban serta tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, dan korban telah memaafkan.

“Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu di mana tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi ke depannya. Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” jelas dia.

Tersangka lainnya yang mendapatkan RJ adalah SAB yang dituntut melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut Leonard, kasus ini terjadi pada Senin, 8 November 2021 sekitar pukul 15:00 WITS, bertempat di Jalan Rappocini, Kota Makassar. Ketika saksi korban SY (istri tersangka) bersama dengan anaknya sementara menjaga di counter tempat kerjanya tiba-tiba tersangka datang mengambil secara paksa anak saksi korban, tapi saksi korban berhasil mengambil kembali anaknya sehingga tersangka emosi dan langsung memukul saksi korban dengan cara meninju menggunakan tangan kiri ke arah mulut saksi korban. Tersangka kemudian mencekik leher saksi korban lalu mendorong sampai terjatuh di atas aspal.

“Alasan pemberian RJ kepada tersangka SAB hampir sama dengan 2 tersangka kasus penganiayaan sebelumnya yang juga mendapatkan RJ,” ucap Leonard.

Ia menambahkan, selanjutnya Kejari Makassar akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. “Pemberian RJ ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sebelum diberikan SKP2, para tersangka telah dilakukan perdamaian oleh kejari baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian,” tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut