Logo Network
Network

Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Bireun, Ini Alasannya

Heru Rukanda
.
Kamis, 13 Januari 2022 | 20:35 WIB
Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Bireun, Ini Alasannya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) atas nama tersangka Ibrahim M Ali dengan kasus penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Bireun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan kepada tersangka Ibrahim M Ali antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Di samping itu, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 03 Januari 2022. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 03 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 17 Januari 2022.

Alasan lainnya dikatakan Leonard, korban dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.

“Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu di mana tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya, serta  Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” ujar Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (13/1/2022).

Ia menuturkan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Ibrahim M Ali terjadi pada Minggu, 14 November 2021 sekira pukul 14:30 WIB. Kejadian penganiayaan bertempat di teras rumah Desa Geudong-Geudong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun.

Tersangka melukai saksi korban Edinur dengan menggunakan pisau kater warna merah bata yang mengakibatkan luka di leher bagian belakang dengan ukuran panjang 10 centimeter dan lebar nol koma sentimeter sesuai dengan surat visum et repertim yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireun pada 22 November 2021.

“Pada Rabu, 12 Januari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Ibrahim M dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” kata dia.

Leonard menjelaskan, setelah disetujuinya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireun akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireun baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik kepolisian,” tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini