get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Kasus Penyerobotan Lahan di Riau

Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop

Kamis, 04 September 2025 | 18:26 WIB
header img
Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah. Penetapan ini diumumkan setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus pada Kamis (4/9/2025).

Kasus korupsi laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek tersebut awalnya digadang-gadang untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia. Namun, penyidik Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran dan praktik melawan hukum dalam proses pengadaan.

“Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial NAM, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers resmi.

Nadiem Makarim terlihat hadir di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.55 WIB. Ia datang dengan didampingi tim penasihat hukum, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Mantan Mendikbudristek itu tampak mengenakan kemeja panjang berwarna gelap dengan membawa tas jinjing hitam. Kehadirannya langsung menjadi perhatian awak media yang menanti perkembangan terbaru kasus korupsi laptop Chromebook.

Sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung lebih dulu menetapkan empat nama lain terkait kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan yang terlibat dalam perancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.

Dengan ditetapkannya Nadiem Makarim sebagai tersangka, kasus korupsi laptop Chromebook ini menambah panjang daftar pejabat yang harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Publik kini menanti langkah tegas Kejagung dalam mengusut tuntas kasus besar yang menyangkut anggaran pendidikan tersebut, karena diyakini memiliki dampak luas terhadap masa depan digitalisasi sekolah di Indonesia.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut