JAKARTA, INEWS.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menangkap buronan koruptor Bank Mandiri Cabang Prapatan, Aryo Santigi Budihanto di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Aryo dkk terbukti bersalah, karena merugikan negara sebesar Rp120 miliar.
"Aryo merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).
Aryo Santigi Budihanto ditangkap pada Kamis (16/9/2021) di Jalan Gatot Subroto No 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Aryo ditangkap setelah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarin Orang) oleh Kejati DKI Jakarta, karena tidak memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati DKI Jakarta.
"Ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Aryo Santigi Budihanto dkk secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dia melakukan perbuatan tersebut pada 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan yang terletak di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB, Jakarta Pusat. Atas tindakan pidana yang dilakukan Aryo dkk, negara kehilangan uang sebesar Rp120 miliar.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta