Jual Miras, Sebuah Warung di Manonjaya Tasikmalaya Digerebek Polisi
Sabtu, 24 Juni 2023 | 20:44 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/24/d9b7a_penggerebekan-miras.jpeg)
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas peredaran miras dan menjaga kondusivitas kamtibmas.
“Peran serta masyarakat dalam menjaga kamtibmas sangat dibutuhkan kepolisian. Apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa langsung menginformasikan ke nomor telepon Bebeja Ka Polres di nomor 081-119-110-110,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono