get app
inews
Aa Read Next : 2.411 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Pendaftaran Capres dan Cawapres

Jual Miras, Sebuah Warung di Manonjaya Tasikmalaya Digerebek Polisi

Sabtu, 24 Juni 2023 | 20:44 WIB
header img
Jual Miras, Sebuah Warung di Manonjaya Tasikmalaya Digerebek Polisi. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sebuah warung di Kampung Palawija, Desa Cibeber, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, digerebek polisi, Jumat (23/6/2023) malam.

Dalam penggerebekan warung miras milik warga berinisial SS (49), polisi menemukan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis.

Puluhan botol miras tersebut antara lain, 21 botol Whisky, 10 botol anggur cap Orang Tua, 15 botol kawa-kawa, 10 botol Singaraja, 7 botol Anggur Merah, 14 botol Anggur Ginseng, 11 botol Anggur Putih, 2 botol Ice Land, dan 1 botol Guinnes.

“Kami menerima informasi adanya penjualan miras kemudian kami tindak lanjuti dan lakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek Manonjaya AKP Endang Wijaya.

Menurut Endang, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota dalam penggerebekan tersebut.

“Dari dalam warung milik seorang warga berinisia SS, kami temukan puluhan botol miras berbagai merek. Kami langsung sita dan mengamankannya ke mako berikut pemiliknya,” ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas peredaran miras dan menjaga kondusivitas kamtibmas.

“Peran serta masyarakat dalam menjaga kamtibmas sangat dibutuhkan kepolisian. Apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa langsung menginformasikan ke nomor telepon Bebeja Ka Polres di nomor  081-119-110-110,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut