Jual Miras, Sebuah Warung di Manonjaya Tasikmalaya Digerebek Polisi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/24/d9b7a_penggerebekan-miras.jpeg)
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sebuah warung di Kampung Palawija, Desa Cibeber, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, digerebek polisi, Jumat (23/6/2023) malam.
Dalam penggerebekan warung miras milik warga berinisial SS (49), polisi menemukan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis.
Puluhan botol miras tersebut antara lain, 21 botol Whisky, 10 botol anggur cap Orang Tua, 15 botol kawa-kawa, 10 botol Singaraja, 7 botol Anggur Merah, 14 botol Anggur Ginseng, 11 botol Anggur Putih, 2 botol Ice Land, dan 1 botol Guinnes.
“Kami menerima informasi adanya penjualan miras kemudian kami tindak lanjuti dan lakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek Manonjaya AKP Endang Wijaya.
Menurut Endang, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota dalam penggerebekan tersebut.
“Dari dalam warung milik seorang warga berinisia SS, kami temukan puluhan botol miras berbagai merek. Kami langsung sita dan mengamankannya ke mako berikut pemiliknya,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono