TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya melakukan tindakan tegas kepada pengendara sepeda motor yang parkir sembarangan di kawasan pedestrian Jalan Cihideung.
Pantauan di lapangan, penertiban yang dilakukan petugas tersebut dilakukan terhadap sejumlah kendaraan roda dua yang masih ngeyel menyimpan kendaraannya di bahu Jalan Pedestrian Cihideung.
"Kami terpaksa menertibkan kendaraan yang parkir sembarang di sini (Jalan Cihideung), karena ini jalan hanya untuk pelintasan saja," ucap petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yudi W saat melakukan penertiban, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, setiap harinya petugas setidaknya menertibkan 5 unit kendaraan roda dua yang dipindahkan ke tempat parkir yang sudah disediakan. Sepeda motor yang parkir sembarangan di kawasan Pedestrian Jalan Cihideung diangkut menggunakan troli dan dipindahkan ke tempat parkir yang memang telah disediakan di sekitar HZ.
"Setiap hari kita lakukan penertiban dan kita pindahkan ke tempat parkir yang semestinya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Transtibum Satpol PP Kota Tasikmalaya, Sandi Afriadi Sugih menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memasang rambu-rambu dilarang parkir di kawasan tersebut.
Meski sudah ada 6 plang larangan parkir yang sudah di pasang, tapi masih banyak masyarakat yang melanggar dan memarkir sepeda motornya sembarangan.
Editor : Asep Juhariyono