Sosialisasi Perda/Perkada serta Ketentuan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal, lanjut Dadang menjadi penting sebagai upaya pencegahan penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu ditandai dengan hasil Operasi Bersama yang dilaksanakan pada tahun 2022.
Berdasarkan peta sebaran BKCHT Ilegal dari Hasil Operasi Bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat pada Februari-Desember 2022, sebanyak 21.588 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Sementara pada Operasi Bersama Satpol PP kab.Tasikmalaya, Mei 2023, sebanyak 10.920 batak rokok ilegal juga berhasil diamankan tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
“Melihat hasil operasi ini, dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu target peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami terkait rokok ilegal agar bisa menekan peredaran rokok ilegal,” ucap Dadang.
Sementara itu, perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tasikmalaya Arif Wicaksono dalam sosialisasi di Kecamatan Pagerageung menjelaskan terkait tugas dan fungsi bea cukai.
Pada kesempatan tersebut, Arif juga menjelaskan mengenai contoh barang kena cukai. Beberapa diantaranya yakni hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Sementara subjek yang wajib membayar cukai/NPPBKC yakni pengusaha rokok, pengusaha tempat penyimpanan, importer, penyalur (EA dan MMEA) dan tempat penjualan eceran (EA dan MMEA).
“Untuk rokok ilegal sendiri ada beberapa ciri-ciri yang harus dikenali, misalnya tidak ada pita cukai yang ditempel, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya,” ucap Arif.
Editor : Asep Juhariyono