CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis memanfaatkan seni tradisional sebagai media edukasi untuk memberantas rokok ilegal.
Lewat pentas seni calung yang digelar di Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku, Kamis (12/12/2024), pesan penting tentang peraturan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) disampaikan kepada masyarakat secara kreatif dan interaktif.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis Andang Firman, jajaran Polres Ciamis, Kodim 0613, Kejaksaan Negeri, KPPBC Tasikmalaya, serta Kasatpol PP Kabupaten Ciamis.
Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan nyata terhadap kampanye “Gempur Rokok Ilegal” yang sedang digencarkan.
Kasatpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, menjelaskan bahwa pendekatan melalui seni budaya adalah strategi efektif untuk menarik perhatian masyarakat.
“Dengan seni calung, pesan-pesan edukatif tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya mematuhi aturan cukai dapat tersampaikan dengan lebih santai dan mudah diterima,” ujar Uga.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi melalui pentas seni telah menunjukkan keberhasilan di beberapa lokasi sebelumnya, dengan respons positif dari berbagai kalangan masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menghibur, tetapi juga menyadarkan masyarakat tentang dampak negatif rokok ilegal,” ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono