get app
inews
Aa Read Next : Siswa SD di Tanjungsari Tasikmalaya Dikenalkan Mini Tenis Oleh KK Ilmu Keolahragaan SF ITB

Peredaran Rokok Ilegal Tinggi, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Ajak Masyarakat Awasi

Selasa, 13 Juni 2023 | 20:37 WIB
header img
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni (kedua dari kiri) menyampaikan paparan pada sosialisasi Perda/Perkada serta Ketentuan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal. Foto : Humas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id –  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya meminta masyarakat untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan hasil operasi bersama yang dilakukan tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Kabupaten Tasikmalaya, belasan ribu rokok ilegal masih ditemukan di  Kabupaten Tasikmalaya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni pada sosialisasi Perda/Perkada serta Ketentuan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Aula Kantor Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (13/6/2023).

“Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tasikmalaya lumayan tinggi, ini harus menjadi perhatian semua pihak terutama di wilayah kecamatan,” ucap Dadang Tabroni.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tasikmalaya, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya lanjut Dadang, menggelar sosialisasi Perda/Perkada serta Ketentuan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan melibatkan kepala desa, kasi trantib, pengasuh pondok pesantren, tokoh masyarakat, pelaku usaha, satlinmas, camat, polsek dan danramil di 39 kecamatan yang dipusatkan pada delapan wilayah.

Pada tahap awal, sosialisasi digelar di Kecamatan Pagerageung dengan peserta dari Kecamatan Ciawi, Pagerageung, Sukaresik, Jamanis, Kadipaten, dan Rajapolah.

Dadang mengatakan, sesuai SK Bupati Nomor PP.02.01/Kep.54-Ekbang/2023 tentang Tim dan Sekretariat Pengelola Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau, Satpol PP bertindak sebagai Ketua Koordinator dan mengelola DBHCHT di bidang penegakan hukum.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Sesuai dengan PMK 215, bahwa DBHCHT dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, dan bidang penegakan hukum. Kaitannya dengan bidang penegakan hukum, terdapat program DBHCHT yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya yakni Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai, dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal,” tutur Dadang.

Sosialisasi Perda/Perkada serta Ketentuan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal, lanjut Dadang menjadi penting sebagai upaya pencegahan penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu ditandai dengan hasil Operasi Bersama yang dilaksanakan pada tahun 2022.

Berdasarkan peta sebaran BKCHT Ilegal dari Hasil Operasi Bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat pada Februari-Desember 2022, sebanyak 21.588 batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Sementara pada Operasi Bersama Satpol PP kab.Tasikmalaya, Mei 2023, sebanyak 10.920 batak rokok ilegal juga berhasil diamankan tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

“Melihat hasil operasi ini, dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu target peredaran rokok ilegal. Oleh  karena itu, masyarakat harus memahami terkait rokok ilegal agar bisa menekan peredaran rokok ilegal,” ucap Dadang.

Sementara itu, perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tasikmalaya Arif Wicaksono dalam sosialisasi di Kecamatan Pagerageung menjelaskan terkait tugas dan fungsi bea cukai.

Pada kesempatan tersebut, Arif juga menjelaskan mengenai contoh barang kena cukai. Beberapa diantaranya yakni hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Sementara subjek yang wajib membayar cukai/NPPBKC yakni pengusaha rokok, pengusaha tempat penyimpanan, importer, penyalur (EA dan MMEA) dan tempat penjualan eceran (EA dan MMEA).

“Untuk rokok ilegal sendiri ada beberapa ciri-ciri yang harus dikenali, misalnya tidak ada pita cukai yang ditempel, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya,” ucap Arif.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut