Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johannes Setiawan, mengatakan, bahwa Bripka Andry tidak didemosi sebagaimana curhatannya di media sosial.
Ia menyampaikan, mutasi terhadap yang bersangkutan merupakan dalam rangka penyegaran di internal organisasi kepolisian.
“Dia tidak demosi. Mutasi hal yang biasa dalam rangka penyegaran organisasi. Dia dimutasi bersama 34 personel lain," ucap Kombes Pol Johannes.
Sejauh ini, Propam Polda Riau terus mendalami curhatan Bripka Andry di media sosial. Penyelidikan dan pengusutan juga dilakukan terhadap pengakuannya yang telah menyetor sejumlah uang ke atasan.
Kasus ini berawal dari curhatan anggota Brimob yang viral di media sosial yang tak terima dimutasi karena telah menyetor uang Rp650 juta ke atasan.
Editor : Asep Juhariyono