Sementara itu, kasus keempat yakni dilakukan oleh ayah tiri berinisial HR, terhadap anak tirinya berinisial VR (14) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikatomas.
"Pencabulan ini dilakukan saat ibu korban sedang berkegiatan di luar rumah. Disanalah pelaku melancarkan aksinya," bebernya.
"Keempat korbannya masih usia sekolah. Ada yang masih SD dan SMP," tambah AKBP Suhardi.
Saat ini para korban tengah dalam penanganan dan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan P2TP2A untuk pemulihan psikologis anak.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono