TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak (penganiayaan) siswi SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya akhirnya diselesaikan dengan damai melalui proses diversi.
Pelaksanaan diversi dilaksanakan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (25/5/2023). Proses diversi ini dihadiri oleh kedua orang tua kedua belah pihak yang bertikai, pihak sekolah, Bapas, KPAD, Peksos, kuasa hukum kedua belah pihak, dan satreskrim.
“Hari ini kita sudah lakukan diversi dan perkara ini sudah selesai dengan damai. Kita akan serahkan berkasnya ke pengadilan agar memiliki ketetapan hukum,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Selasa (16/5/2023) di lingkungan sekolah. Meski sempat ada islah pada Rabu (17/5/2023), tapi dalam perjalanannya pada Jumat (20/5/2023) ada ketidaksenangan dari pihak korban di mana ada pertemuan antara orang tua terlapor dengan pihak sekolah dan anak korban di sekolah tanpa melibatkan dari orang tua korban dan pihak kepolisian.
Orang tua korban kemudian mencurahkan kekecewaannya di media sosial sehingga kasus ini pun sempat viral dan proses hukum dilanjutkan.
Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara pada Selasa (23/5/2023) kemudian meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Hasil gelar perkara kemarin, kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ada 8 anak yang berhadapan dengan hukum, satu anak sebagai anak korban, satu anak sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dan 6 anak sebagai saksi,” kata AKBP Sy Zainal Abidin di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (24/5/2023).
Editor : Asep Juhariyono