Logo Network
Network

VIDEO: Orang Tua di Tasikmalaya Aniaya Anak Berkebutuhan Khusus Selama 3 Bulan hingga Tewas

Kristian
.
Kamis, 07 Desember 2023 | 08:28 WIB

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Anak berkebutuhan khusus (ABK) di Tasikmalaya meregang nyawa di tangan orang tuanya sendiri. Selama lebih kurang 3 bulan, korban berinisial AN (10) mendapatkan kekerasan dari kedua orang tuanya hingga akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhari Hery Heryanto, mengatakan, korban dianiaya oleh kedua orang tuanya berinisial SM (50) dan BK (60) menggunakan kayu, sapu, gayung, hingga sendok.

“Panganiayaan terhadap AN terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga Oktober 2023,” ujar Suhardi kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut, polisi telah menetapkan kedua orang tua korban sebagai tersangka. Suhardi menyebut, motif pelaku menganiaya anak kandungnya adalah tingginya tempramen kedua orang tua dalam mengasuh anak yang memang butuh perlakukan khusus.

“Temperamen yang tinggi dan kesulitan dalam mengasuh anak berkebutuhan khusus sebagai pemicu utama tindakan kekerasan tersebut,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kasus ini awalnya adal laporan dari orang tua angkat korban mengenai kejanggalan atas meninggalnya anak berusia 10 tahun tersebut di mana terdapat sejumlah luka pada tubuh korban.

Pihaknya pun kemudian melakukan autopsi terhadap jenazah korban yang sebelumnya telah dimakamkan.

“Penetapan status tersangka terhadap kedua orang tua korban dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan autopsi terhadap jenazah AN,” ungkapnya.

"Berdasarkan hasil autopsi ditemukan adanya luka-luka yang menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan," sambuung Suhardi.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa foto korban dalam kondisi sehat bersama ayah angkatnya, dan dalam kondisi terakhir bersama kedua orang tuanya yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah peralatan rumah tangga seperti sapu, gayung, sendok, serta pakaian korban yang terdapat bekas darah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.