"Dari ketujuh tersangka, dapat kita amankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 3.214 lembar pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Selain itu, ada alat cetak dan scanner dan barang bukti lainnya," ujarnya.
Suhardi menjelaskan, modus sindikat pengedar upal ini yakni dengan membelanjakan upal ke warung-warung dan toko-toko di kampung dengan mengharapkan kembalian uang rupiah asli.
"Ada juga modusnya dengan mencampurkan uang asli dengan palsu. Kemudian mencari BRILink untuk ditransferkan ke rekening tersangka," jelasnya.
Ia menambahkan, para tersangka datang ke Tasikmalaya sengaja untuk mengendarkan upal. Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang mencetak, menyimpan dan mengedarkan.
"Para tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono