TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal). Kedua DPO itu masing-masing berinisial E Dan KL.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tindak pidana peredaran upal di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
"Ada 2 pelaku lainnya yang masih kita buru. Keduanya sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian," kata Suhardi, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, saat ini baru 7 tersangka yang telah diamankan dalam kasus peredaran upal di Tasikmalaya tersebut. Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial AH, CD, RDA, UT dan H, US, dan SS.
"Dari 7 tersangka yang kita amankan, dua di antaranya nerupakan pasangan suami istri. Para tersangka ini merupakan komplotan pembuat dan pengedar upal," ucapnya.
Ketujuh tersangka sindikat pengedar upal ini ditangkap di berbagai tempat. Empat tersangka diamankan di Tasikmalaya, dua tersangka ditangkap di Kabupaten Garut, dan satu tersangka di Kabupaten Subang.
Editor : Asep Juhariyono