get app
inews
Aa Read Next : Viral Video Dukungan Anggota Satpol PP Garut untuk Gibran Rakabuming Raka

7 Sindikat Pengedar Upal di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Masih Diburu

Kamis, 25 Mei 2023 | 09:30 WIB
header img
7 Sindikat Pengedar Upal di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Masih Diburu. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal). Kedua DPO itu masing-masing berinisial E Dan KL. 

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tindak pidana peredaran upal di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. 

"Ada 2 pelaku lainnya yang masih kita buru. Keduanya sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian," kata Suhardi, Rabu (24/5/2023).

Menurutnya, saat ini baru 7 tersangka yang telah diamankan dalam kasus peredaran upal di Tasikmalaya tersebut. Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial AH, CD, RDA, UT dan H, US, dan SS. 

"Dari 7 tersangka yang kita amankan, dua di antaranya nerupakan pasangan suami istri. Para tersangka ini merupakan komplotan pembuat dan pengedar upal," ucapnya. 

Ketujuh tersangka sindikat pengedar upal ini ditangkap di berbagai tempat. Empat tersangka diamankan di Tasikmalaya, dua tersangka ditangkap di Kabupaten Garut, dan satu tersangka di Kabupaten Subang. 

"Dari ketujuh tersangka, dapat kita amankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 3.214 lembar pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Selain itu, ada alat cetak dan scanner dan barang bukti lainnya," ujarnya.

Suhardi menjelaskan, modus sindikat pengedar upal ini yakni dengan membelanjakan upal ke warung-warung dan toko-toko di kampung dengan mengharapkan kembalian uang rupiah asli. 

"Ada juga modusnya dengan mencampurkan uang asli dengan palsu. Kemudian mencari BRILink untuk ditransferkan ke rekening tersangka," jelasnya. 

Ia menambahkan, para tersangka datang ke Tasikmalaya sengaja untuk mengendarkan upal. Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang mencetak, menyimpan dan mengedarkan. 

"Para tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut