get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Warga Binaan Lapas Tasikmalaya Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, 2 Orang Langsung Bebas

67 Napi di Jabar Langsung Bebas usai Dapat Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

Sabtu, 22 April 2023 | 10:12 WIB
header img
67 Napi di Jabar Langsung Bebas Usai Usai Dapat Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Kusnali menambahkan, napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang. 

"Kasus korupsi 271 orang, terorisme 7, trafficking 9, dan pidana umum 7.604," tambah dia. 

Pemberian remisi untuk warga binaan atau napi tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

"Untuk memperoleh remisi, para napi harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan," pungkasnya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut