BANDUNG, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 67 napi (narapidana) yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat langsung bebas setelah mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Ada 67 napi yang mendapat Remisi Khusus II, artinya langsung bebas," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali, seperti dikutip dari iNewsJabar.id, Sabtu (22/4/2023).
Kusnali mengatakan, pada Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah ini, ada 15.475 napi yang mendapat remisi. Sebanyak 15.408 napi mendapat remisi khusus I dan 67 remisi khusus II.
Ia menjelaskan, remisi khusus I adalah mendapatkan pengurangan masa tahanan tapi masih harus menjalani sisa hukuman.
"Remisi Khusus II artinya mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi langsung bebas," ujarnya.
Menurutnya, jumlah remisi yang diberikan kepada para napi berbeda-beda. Ada yang mendapatkan remisi 15 hari hingga 60 hari. Jumlah napi yang memperoleh remisi 30 hari paling banyak yakni 10.552 orang.
"Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1.483 dan remisi 2 bulan, 452 orang," ucapnya.
Kusnali menambahkan, napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang.
"Kasus korupsi 271 orang, terorisme 7, trafficking 9, dan pidana umum 7.604," tambah dia.
Pemberian remisi untuk warga binaan atau napi tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk memperoleh remisi, para napi harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono