TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya dimusnahkan, Kamis (16/3/2023).
Pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol itu dilakukan dengan cara giling dengan stum di depan Bale Kota Tasikmalaya.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan mengatakan, ribuan botol miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan sejak 4 hingga 8 Maret 2023.
“Total ada sekitar 2.500 botol miras dari berbagai jenis yang kita musnahkan hari ini,” kata Iwan.
Menurutnya, dalam pelaksanaan operasi pekat di Kota Tasikmalaya, Satpol PP bersama-sama tim gabungan dari TNI, Polri dan juga ormas Islam, melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang disinyalir adanya praktik peredaran miras.
“Miras ini kita dapatkan dari 10 titik di berbagai wilayah di Kota Tasik. Ada di rumah dan ada di kios. Kegiatan ini juga dalam rangka merayakan HUT Satpol PP dan Linmas," ujarnya.
Terkait dengan para pemilik miras yang terjaring razia, lanjut Iwan, mereka diberikan pembinaan agar tidak melakukan pendistribusian dan penjualan miras di Kota Tasikmalaya.
“Kita lakukan pembinaan sesesuai dengan perundang-undangan. Kalau masih membandel, nanti kita bawa mereka ke Pengadilan,” tegasnya.
Iwan menuturkan, pihaknya juga akan terus mengintensifkan razia pekat terlebih saat ini menjelang bulan suci Ramadhan.
Editor : Asep Juhariyono