get app
inews
Aa Read Next : 2.411 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Pendaftaran Capres dan Cawapres

2 Pengedar Pil Hexymer di Kota Tasikmalaya Diringkus Polisi, Ratusan Butir Obat Psikotropika Disita

Jum'at, 10 Maret 2023 | 10:13 WIB
header img
2 Pengedar Pil Hexymer di Kota Tasikmalaya Diringkus Polisi, Ratusan Butir Obat Psikotropika Disita. Foto: Dok Humas Polres Tasikmalaya Kota

“Barangnya dari Tanggerang. Tersangka mengedarkan di Kota Tasikmalaya,” jelasnya. 

Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut