TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Dua pengedar pil Hexymer di Kota Tasikmalaya diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota.
Ratusan butir pil Hexymer berlogo MF dan uang tunai hasil penjualan turut disita petugas sebagai barang bukti.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MAR (29) dan HNM (34) merupakan warga Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkba AKP Ikhwan mengatakan, tersangka MAR ditangkap di Jalan Siliwangi, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
“Tersangka kita tangkap saat sedang melakukan transaksi,” kata Ikhwan, Jumat (10/3/2023).
Sementara itu, lanjut Ikhwan, tersanga HNM ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
“Dari tersangka MAR dapat kita amankan barang bukti sebanyak 70 butir pil Hexymer dan dari tersangka HNM kita dapat amankan barang bukti sebanyak 174 butir pil Hexymer berikut uang hasil penjualan sebesar Rp120 ribu,” ujarnya.
AKP Ikhwan menjelaskan, para tersangka mendapatkan obat yang termasuk golongan psikotropika tersebut dari Tanggerang.
“Barangnya dari Tanggerang. Tersangka mengedarkan di Kota Tasikmalaya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono