“Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda bernama Dani Yoga Pratama (21) warga Kampung Kosangka, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, tewas diduga menjadi korban pelemparan batu oleh sekelompok pemuda di Jalan Ibrahim Adjie, Indihiang, pada Minggu dini hari (5/2/2023).
Korban saat kejadian dibonceng temannya, Rengki (30) menumpangi sepeda motor Honda Sonic berknalpot bising. Rengki memacu kendaraannya dengan kencang. Saat di lokasi kejadian, mereka berdua dilempari sekelompok pemuda yang berada di pinggir jalan.
Korban diduga kena lemparan batu hingga terkulai dari sepeda motor. Temannya yang membonceng korban kemudian memberhentikan sepeda motornya dan menurunkan korban.
Pemuda 21 tahun itu kemudan tak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit Permata Bunda (PB) untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban kemudian rencananya akan dibawa ke rumah sakit di luar kota. Nahas, korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini pun ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, dan saat ini jenazah korban sedang menjalani autopsi di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Editor : Asep Juhariyono