TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ormas Islam, dan Polres Tasikmalaya Kota, mengamankan sejumlah remaja yang sedang pesta minuman keras (miras) di Jalan Padayungan, Sabtu (4/3/2023) malam.
Petugas juga mendapati dua karung berisi miras jenis tuak yang dibawa oleh para remaja tersebut. Barang bukti dua karung miras jenis tuak dan puluhan remaja yang terjaring razia dibawa petugas gabungan ke Mako Satpol PP Kota Tasikmalaya.
"Malam ini kami mengamankan para remaja yang sedang pesta miras serta dua karung tuak sebagai barang bukti,” ujar Kasi Transtibum Satpol PP Kota Tasikmalaya, Sandi Afriadi Sugih, Minggu (5/3/2023) dini hari.
Dikatakan Sandi, patroli gabungan yang rutin dilakukan tersebut untuk menciptakan kondusifitas Kota Tasikmalaya, terutama menegakan Peraturan Daerah (Perda) Tata Nilai Nomor 7 Tahun 2015 tentang minuman beralkohol.
Ia menyebut, sejumlah remaja yang terjaring razia diata dan diberikan pembinaan. Mereka juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari.
"Total ada 11 remaja laki-laki dan satu perempuan yang kami amankan. Apabila terjaring lagi, maka kita akan langsung kenakan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (tipirng)," ucapnya.
2 Karung Tuak Diamankan Petugas Gabungan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian
Sandi menambahkan, razia yang dilakukan oleh tim gabungan ini fokus pada pemberantasan peredaran miras di Kota Tasikmalaya.
"Kita fokuskan sasaran dikhususkan kepada peredaran miras," kata dia.
Ia berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ataupun penyakit masyarakat lainnya yang berada di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
“Kami mohon kepada masyarakat apabila terjadi adanya peredaran miras untuk tidak segan melaporkan, dan kami akan langsung tindak lanjuti laportan tersebut," bebernya.
Petugas gabungan juga memberikan himbauan dan mengingatkan para pengelola cafe untuk mematuhi aturan jam operasional yakni tidak boleh melebihi pukul 00.00 WIB.
Editor : Asep Juhariyono