Pihaknya berterimakasih kepada aparat terkait TNI-Polri serta ormas Islam yang mendukung penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.
“Kepada yang menjual kita berikan pembinaan dan diharapkan tak melakukan usaha sejenis itu lagi. Kita baru pembinaan, penyitaan dan penyegelan di lokasi penyimpan jual beli miras," tandasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah menuturkan, pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan salah satu bentuk pengawasan pemerintah bersama aparat TNI-Polri untuk menciptapkan situasi Kota Tasikmalaya lebih tertib, aman dan nyaman.
“Dengan perda minol ini, ke depan kita akan lebih meningkatkan pengawasan dengan kerjasama dengan aparat penegak hukum," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono