Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Sulit Dihubungi, DPD Golkar Ungkap Kondisi Ridwan Kamil: Sudah Ada Komunikasi
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Tetapkan Besaran UMK 2022 di Jabar: Upah Kota Tasikmalaya Lebih Besar dari Kabupaten 

Rabu, 01 Desember 2021 | 09:39 WIB
  • author Agung Bakti Sarasa
Gubernur Tetapkan Besaran UMK 2022 di Jabar: Upah Kota Tasikmalaya Lebih Besar dari Kabupaten 
Ilustrasi UMK Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.(Foto:Ist)

Setiawan mengharapkan, ke depan, pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh, khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

"Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu, kami sangat berharap bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh," kata Setiawan.  

Berikut besaran UMK 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil: 

1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17 
2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 
4. Kota Depok Rp4.377.231,93 
5. Kota Bogor Rp4.330.249,57 
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 
8. Kota Bandung Rp3.774.860,78 
9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50 
10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut