get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 5 Kota di Indonesia yang Terancam Tenggelam, Nomor 4 pada 2030 Diprediksi Tenggelam

Pemerintah Siapkan Anggaran Perlindungan Sosial Rp479,1 Triliun di 2023, buat Program Apa Lagi?

Selasa, 20 September 2022 | 13:24 WIB
header img
Program Keluarga Harapan (PKH) masuk dalam anggaran perlindungan sosial yang dilanjutkan pemerintah di 2023. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu), membeberkan rencana pemerintah menyiapkan anggaran perlindungan sosial Rp479,1 triliun pada RAPBN 2023. Anggaran dimaksud diarahkan untuk menjadi daya ungkit guna pengentasan kemiskinan dan kerentanan.

Pemerintah, sejalan dengan hal tersebut juga telah mencanangkan reformasi dalam sistem perlindungan sosial (perlinsos). Perlinsos ini dirancang untuk masyarakat yang terdampak secara ekonomi agar dapat terus memenuhi kebutuhan dasarnya.

Dimana pada awal 2020 terjadi pendemi COVOD-19 turut mendorong proses akselerasi reformasi sistem perlinsos. Akselerasi ini diperlukan untuk menjawab sejumlah tantangan yang dihadapi, di antaranya terkait akurasi data, fragmentasi antar program perlinsos, serta penguatan sistem perlinsos agar lebih responsif terhadap krisis di masa depan. 

Diharapkan anggaran perlindungan sosial yang disalurkan pemerintah mampu berperan optimal dalam menghadapi krisis dan menjaga seluruh lapisan masyarakat dari kerentanan sosial.

“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini dibawah anggaran perlindungan sosial tahun ini yang sebesar Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” kata Sri Mulyani, dikutip Senin (19/9/2022). 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut