Musyawarah dengan orang tua peserta didik, ujar Kadisdik Jabar, dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh kepala sekolah, komite sekolah, dan persetujuan KCD wilayah.
Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat. "Besaran sumbangan pun tidak bersifat fix. Pilihan sesuai kemampuan dan warga miskin wajib dibebaskan," ujar Dedi Supandi.
Kadisdik Jabar juga mengimbau komite sekolah melaksanakan tugas secara inovatif dan kreatif. Terutama setiap upaya yang dilakukan harus sesuai aturan. "Kreatif dan inovatif ini harus mengacu kepada kelayakan etika, kesantunan, dan sesuai peraturan," ujar Dedi Supandi. Diketahui, Pergub tentang Komite Sekolah terbit pada 19 Agustus 2022 dan diterapkan pada Tahun Ajaran 2022-2023. Pergub tersebut dikeluarkan sebagai upaya antisipasi pungutan liar (pungli) di sekolah tingkat SMA, SMK, SLB Negeri di Jabar.
Artikel ini telah tayang di iNewsJabar.id dengan judul "Seluruh Sekolah di Jawa Barat Diinstruksikan Hentikan Rapat Komite, Kenapa?"
Editor : Asep Juhariyono