SUMEDANG, iNews.id - Yana Supriatna (40), yang sempat dikabarkan hilang di Jalan Nasional Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, ditetapkan sebagai tersangka pembuat keonaran. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, polisi menetapkan Yana sebagai tersangka karena aksinya "hilang misterius" di Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Sumedang membuat keonaran.
Penetapan Yana sebagai tersangka tersebut, dilakukan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan (Yana) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Senin (22/11/2021).
Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menyatakan, tersangka Yana Supriatna dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita atau kabar yang membuat keonaran.
“Tindakan pidana barang siapa menyiaran pemberitahuan menerbitkan keonaran dan pemberitaan bohon. Akibat perbuatannya Yana terancam hukuman tiga tahun penjara,” ujar Kombes Pol Erdi.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta