JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan lie detector atau antibohong yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) dan asisten rumah tangga (ART) Susi.
Tujuan pemeriksaan dengan alat khusus ini untuk menguji keterangan keduanya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Irjen Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut menyatakan keduanya memiliki kejujuran yang sama. Akan tetapi, dia tidak membuka secara pasti soal pemeriksaan tersebut dengan alasan Pro Justitia.
"Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan PC kemarin dan juga saudari Susi, sama. Hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justitia," ujar Dedi, Rabu (7/9/2022).
Dedi menjelaskan lie detector merupakan alat yang tingkat akurasinya sangat tinggi untuk menunjukkan kejujuran seseorang.
"Alat yang kita punya ini alat dari Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93 persen. Dengan tingkat akurasi 93 persen itu pro justitia. Kalau di bawah 90 persen itu tidak masuk dalam ranah pro justitia. Kalau masuk dalam ranah pro justitia berarti hasilnya, penyidik yang berhak mengungkapkan ke teman-teman, termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan," ujar Dedi.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dengan lie detector. Hasilnya, ketiga tersangka dinyatakan jujur.
Sementara Ferdy Sambo baru menjalani pemeriksaan dengan alat itu pada Kamis (8/9/2022).
Editor : Asep Juhariyono