get app
inews
Aa Text
Read Next : Bharada E Keluar Penjara Jalani Program Cuti Bersyarat, Statusnya Bukan Lagi Narapidana

Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri, Ini Perannya di Kasus Brigadir J

Rabu, 07 September 2022 | 20:04 WIB
header img
Kombes Agus Nurpatria dipecat lewat sidang etik karena dinilai menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/dok.SINDOnews

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Akhirnya Kombes Agus Nurpatria dipecat. Dia bersama tiga polisi lainnya yang sebelumnya juga diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irjen Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri mengungkapkan, Kombes Agus Nurpatria diduga telah melakukan pengrusakan terhadap rekaman CCTV di pos satpam lokasi kejadian pembunuhan berencana tersebut atau Duren Tiga.

"Saya ulangi, kemarin sudah disampaikan peran yang bersangkutan. Kesatu, melakukan perusakan CCTV di pos satpam, yang kedua di dalam melaksanakan olah TKP ada hal yang tidak profesional yang dia lakukan. Dan itu terbukti di persidangan," ujar Dedi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Selain itu, kata Dedi, Kombes Agus Nurpatria juga terbukti telah melakukan pemufakatan dengan tujuh tersangka dalam hal obstruction of justice di kasus Brigadir J.

"Satu tambahan lagi dari pa Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan. Jadi tiga, semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," ujar Dedi.

Komisi sidang kode etik kasus dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir J resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Agus Nurpatria. 

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dengan Kombes Agus Nurpatria, hingga kini sudah empat orang anggota yang dipecat dari keanggotaan Polri. Tiga polisi sebelumnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut