Seperti diketahui, masing-masing penerima BSU akan menerima bantuan tunai senilai Rp600.000, dengan syarat penerima BSU adalah WNI, BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai dengan Juli 2022 dan mendapat gaji paling besar Rp3,5 juta atau upah minimum di daerah masing-masing.
Penyaluran BSU ini dilakukan secara nasional dengan pengecualian untuk PNS dan TNI/Polri.
BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Total anggaran BSU 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” tutup Menaker.
Editor : Asep Juhariyono