get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Pekerja Migran Ilegal, Nurhayati Tekankan Pentingnya Kerjasama BP2MI dengan Kemnaker dan Pemda

Kabar Gembira, BSU 2022 Cair Jumat Ini

Selasa, 06 September 2022 | 18:40 WIB
header img
Kabar Gembira, BSU 2022 Cair Jumat Ini. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.Tasikmalaya.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dikabarkan cair Jumat ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menerima data sebanyak 5.099.915 calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker menargetkan penyaluran BSU dari Bank Himbara ke bank penerima dapat berlangsung pada Jumat (9/9/2022) pekan ini. 

"Menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji,” ujar Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022)..

“Dari keseluruhan data yang memenuhi syarat akan disampaikan kepada Kemnaker secara bertahap," sambungnya.

Ida menuturkan, Kemnaker akan melakukan pemadanan data untuk memastikan penerima bantuan lain dan yang tidak memenuhi syarat tidak masuk dalam penerima bantuan tersebut.

Selain itu, Kemnaker akan mengupayakan data yang sudah disampaikan dapat disalurkan secepatnya. Untuk itu, penyaluran BSU tahun ini dilakukan bekerja sama dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan agar BSU sampai ke tangan penerima dalam waktu yang cepat.

Seperti diketahui, masing-masing penerima BSU akan menerima bantuan tunai senilai Rp600.000, dengan syarat penerima BSU adalah WNI, BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai dengan Juli 2022 dan mendapat gaji paling besar Rp3,5 juta atau upah minimum di daerah masing-masing.

Penyaluran BSU ini dilakukan secara nasional dengan pengecualian untuk PNS dan TNI/Polri.

BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Total anggaran BSU 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” tutup Menaker.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut