get app
inews
Aa Text
Read Next : Komeng Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Hapus Utang Petani, UMKM dan Nelayan

Asyik, Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal bagi UMKM, Ini Cara Daftarnya

Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:44 WIB
header img
Asyik, Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal bagi UMKM, Ini Cara Daftarnya. (Foto: Kemenag)

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare , masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.

Syarat untuk mendapatkan sertifikat halal gratis dari Kemenag:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)

2. Skala usaha mikro atau kecil

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan di bawah ini:

1. Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).

2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).

3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut