Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Banjar Gulirkan Program BUMI Lewat Kartu Berdaya, UMKM Terima Bantuan Modal Rp1 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Asyik, Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal bagi UMKM, Ini Cara Daftarnya

Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:44 WIB
  • author Heru Rukanda
Asyik, Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal bagi UMKM, Ini Cara Daftarnya
Asyik, Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal bagi UMKM, Ini Cara Daftarnya. (Foto: Kemenag)

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare , masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.

Syarat untuk mendapatkan sertifikat halal gratis dari Kemenag:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)

2. Skala usaha mikro atau kecil

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan di bawah ini:

1. Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).

2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).

3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut