get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Produk Opak Bakar Bojonggambir Tasikmalaya Banjir Pesanan Termasuk dari Kota Besar

Asyik, Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal bagi UMKM, Ini Cara Daftarnya

Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:44 WIB
header img
Asyik, Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal bagi UMKM, Ini Cara Daftarnya. (Foto: Kemenag)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.

Pemberiana sertifikasi halal gratis tersebut diperuntukan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan self declare.

Pembarian sertifikat halal gratis tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19. Kuato sertifikasi halal gratis ini rencananya diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.

Fasilitas sertifikasi halal gratis yang diberikan Kemenag berlaku mulai 24 Agustus 2022. Para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (25/8/2022).

Dikatakan dia, pada semester pertama 2022, Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

"Nah untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," kata Aqil.

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare , masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.

Syarat untuk mendapatkan sertifikat halal gratis dari Kemenag:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)

2. Skala usaha mikro atau kecil

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan di bawah ini:

1. Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).

2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).

3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut