get app
inews
Aa Read Next : 5 Warga di Ciamis Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu, 2 Orang Diduga Caleg

Peredaran 1,2 Kg Sabu Digagalkan, Kapolres Tasikmalaya Kota: 6000 Orang Kita Selamatkan dari Narkoba

Senin, 15 Agustus 2022 | 12:53 WIB
header img
Peredaran 1,2 Kg Sabu Digagalkan, Kapolres Tasikmalaya Kota: 6000 Orang Kita Selamatkan dari Bahaya Narkoba. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

Ia menuturkan, barang bukti seberat 1,2 kg tersebut jika diuangkan senilai Rp 1,8 miliar dengan asumsi satu gram seharga Rp1, 5 juta. 

"Kalau diuangkan ini sekitar Rp1, 8 miliar," tuturnya. 

AKBP Aszhari menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan jaringan dari tersangka YS. 

"Atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tandasnya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut