Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polsek Pamarican Polres Ciamis Edukasi Warga Mengenai Bahaya Narkoba di Desa Margajaya
Advertisement . Scroll to see content

Peredaran 1,2 Kg Sabu Digagalkan, Kapolres Tasikmalaya Kota: 6000 Orang Kita Selamatkan dari Narkoba

Senin, 15 Agustus 2022 | 12:53 WIB
  • author Heru Rukanda
Peredaran 1,2 Kg Sabu Digagalkan, Kapolres Tasikmalaya Kota: 6000 Orang Kita Selamatkan dari Narkoba
Peredaran 1,2 Kg Sabu Digagalkan, Kapolres Tasikmalaya Kota: 6000 Orang Kita Selamatkan dari Bahaya Narkoba. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

Peredaran 1,2 Kg Sabu Digagalkan, Kapolres Tasikmalaya Kota: 6000 Orang Kita Selamatkan dari Bahaya Narkoba. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

Sebelumnya, peredaran 1,2 kg sabu senilai Rp1, 8 miliar di Kota Tasikmalaya digagalkan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. 

Polisi turut mengamankan seorang tersangka berinisial YS (48) merupakan bandar sabu-sabu di Kota Tasikmalaya. Tersangka diciduk Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota di rumahnya di wilayah Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya pada Kamis (11/8/2022).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka berinisial YS (48) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 1,2 kg sabu. 

"Alhamdulillah, kita bisa ungkap peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya yang jumlahnya cukup besar yaitu 1,2 kg," kata AKBP Aszhari saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, sejauh ini jumlah barang bukti yang diamankan merupakan yang paling besar di Kota Tasikmalaya. Jika sebelumnya diamankan 670 gram, kini dapat diamankan 1,2 kg.

"Ini pengungkapan yang fantastis. Tersangka ini bisa dikatakan bandar," ujarnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut