JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Irjen Pol Ferdy Sambo diduga telah merencanakan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dugaan pembunuhan berencana itu terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Timsus terhadap Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Ferdy Sambo mengaku marah terhadap Brigadir J setelah mendapatkan laporan dari istrinya, Putri Candrawathi karena diduga mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang.
"Bahwa keterangan FS (Ferdy Sambo) mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapatkan laporan istri yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga terjadi di Magelang dilakukan alm Brigadir Josua," kata Andi dalam jumpa pers, Kamis (11/8/2022).
Atas laporan itu, kata dia, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk melakukan pembunuhan Brigadir J.
"Oleh karena itu FS memanggil RR dan RE untuk melakukan perencaanaan pembunuhan," ucap dia.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Editor : Asep Juhariyono