Ia menuturkan, para korban kecelakaan yang sudah terdata baik yang meninggal maupun yang luka-luka dipastikan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Untuk santunan kematian itu sebesar Rp50 juta dan penyalurannya bisa dilakukan dalam hitungan jam.
“Santunan kematian sebesar Rp50 juta untuk kedua korban meninggal dunia atas nama Dani Wahyu Nurfauzi dan Muhammad Gilang Abdul Malik, telah kami salurkan melalui transfer ke nomor rekening ahli waris,” ujarnya.
Untuk korban luka-luka, lanjut Abdurrahman, pihaknya memberikan jaminan biaya pengobatan dan overbooking di Puskesmas Ciawi dan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
“Kalau yang luka-luka kami jamin biaya pengobatannya di fasilitas kesehatan,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono