get app
inews
Aa Read Next : Bharada E Keluar Penjara Jalani Program Cuti Bersyarat, Statusnya Bukan Lagi Narapidana

Profil Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Ketua Timsus Kematian Brigadir J

Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:34 WIB
header img
Profil Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Ketua Timsus Kematian Brigadir J . (Foto: MPI)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri memunculkan nama Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Komjen Pol Agung Budi Maryoto dipercaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Ketua Tim Khusus (Timsus) kasus kematian Brigadir J yang dibentuk pada 12 Juli 2022.

Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat ini menjabat sebagai Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Jenderal bintang 3 itu merupakan salah satu jenderal yang turut hadir saat pengumuman penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam keterangan pers yang dilaksanakan pada Selasa (9/8/2022) malam di Mabes Polri, Ketua Timsus kematian Brigadir J Komjen Pol Agung Budi Martoyo mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 56 personel Polri.

Mereka yang diperiksa di antaranya 31 personel yang diduga terlibat melanggar kode etik dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

Dari 31 personel Polri yang diperiksa dan diduga melanggar kode etik profesional Polri, 11 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus. Sedangkan 3 di antaranya ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.

"Polri melakukan pemeriksaan khusus terhadap 56 personel Polri, terdapat 31 personel yang terlibat diduga melanggar kode etik profesional, yang melakukan pelanggaran. 11 dilakukan penempatan khusus, 3 ditempatkan di Mako Brimob," ujar Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut