get app
inews
Aa Read Next : Bharada E Keluar Penjara Jalani Program Cuti Bersyarat, Statusnya Bukan Lagi Narapidana

Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ini Kata Kapolri Jenderal Listyo

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:58 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana kasus tewasnya Brigadir J.(Foto: dok Humas Polri)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Motif Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J masih didalami Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hal itu lantaran hingga saat ini belum diketahui secara pasti motif penembakan itu. 

"Saat ini masih dilakukan pendalaman, saat ini belum kami simpulkan," kata Kapolri Jenderal Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Sigit menjelaskan, untuk menggali motif, pihaknya masih melakukan pendalaman. 

"Tim saat ini masih bekerja. Pendalaman terus dilakukan, nanti akan kami informasikan," katanya.

Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dalam kasus itu, Kapolri menyebut tidak ada peristiwa saling tembak.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J," kata Kapolri.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut