JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo perintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.
Jenderal Sigit menyebut peristiwa tembak menembak di rumah dinas tidak terjadi.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Jenderal Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Komandan Korps Brimob Polri Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Irjen Ferdy Sambo diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan Brigadir J yang mengakibatkan meninggal dunia dilakukan RE atas perintas FS," ujar Kapolri.
Jenderal bintang 4 itu menuturkan, bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata Brigadir J. Tujuannya agar seolah-olah terjadi tembak menembak.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembakan FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding berkali-kali terkesan terjadi tembak menembak," katanya.
Editor : Asep Juhariyono