Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satpol PP Ciamis Perkuat Pengawasan Dana Cukai melalui Evaluasi Kinerja 2024
Advertisement . Scroll to see content

Ciri-ciri Rokok Ilegal yang Wajib Masyarakat Tahu, Murah dan Tidak Ada Pita Cukai

Rabu, 03 Agustus 2022 | 22:12 WIB
  • author Heru Rukanda
Ciri-ciri Rokok Ilegal yang Wajib Masyarakat Tahu, Murah dan Tidak Ada Pita Cukai
Ciri-ciri Rokok Ilegal yang Wajib Masyarakat Tahu, Murah dan Tidak Ada Pita Cukai. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Della menuturkan, apabila menemukan rokok ilegal bisa melaporkan langsung ke Bea Cukai Tasikmalaya melalui nomor telpon 082118280256 atau aparat yang berwenang dan bisa juga ke satpol pp.

“Jangan menjual dan mengonsumsi rokok ilegal. Saling mengingatkan untuk menghindari rokok ilegal. Apabila menemukan, bisa dilaporkan ke Bea Cukai Tasikmalaya,” tuturnya.  

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut