get app
inews
Aa Read Next : Peredaran Rokok Ilegal Tinggi, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Ajak Masyarakat Awasi

Ciri-ciri Rokok Ilegal yang Wajib Masyarakat Tahu, Murah dan Tidak Ada Pita Cukai

Rabu, 03 Agustus 2022 | 22:12 WIB
header img
Ciri-ciri Rokok Ilegal yang Wajib Masyarakat Tahu, Murah dan Tidak Ada Pita Cukai. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Della menuturkan, apabila menemukan rokok ilegal bisa melaporkan langsung ke Bea Cukai Tasikmalaya melalui nomor telpon 082118280256 atau aparat yang berwenang dan bisa juga ke satpol pp.

“Jangan menjual dan mengonsumsi rokok ilegal. Saling mengingatkan untuk menghindari rokok ilegal. Apabila menemukan, bisa dilaporkan ke Bea Cukai Tasikmalaya,” tuturnya.  

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut