TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Ciri-ciri rokok ilegal yang wajib masyarakat tahu di antaranya murah dan tidak menggunakan pita cukai. Di samping itu, kalau pun terdapat pita cukai, biasanya menggunakan pita cukai bekas dan tidak sesuai dengan nama perusahaannya.
“Untuk rokok ilegal sendiri ada beberapa ciri-ciri yang harus dikenali. Misalnya harganya murah, tidak ada pita cukai yang ditempel, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya,” ujar perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Tasikmalaya, Della Nurmadanti, saat sosialisasi rokok ilegal di Kantor Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Rabu (3/8/2022).
Dikatakan Della, contoh barang yang kena cukai di antaranya yakni hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Sementara untuk subjek yang wajib membayar cukai/NPPBKC yakni pengusaha rokok, pengusaha tempat penyimpanan, importer, penyalur (EA dan MMEA) dan tempat penjualan eceram (EA dan MMEA).
Selain itu, lanjut Della, dampak dari konsumsi rokok illegal salah satunya adalah meningkatnya perokok pemula dan menurunkan penerimaan pajak negara.
“Selama 2021, sebanyak 442.160 batang rokok polos tanpa pita cukai ditemukan oleh Bea Cukai Tasikmalaya, dan ditemukan berbagai macam merek,” kata dia.
Della menuturkan, apabila menemukan rokok ilegal bisa melaporkan langsung ke Bea Cukai Tasikmalaya melalui nomor telpon 082118280256 atau aparat yang berwenang dan bisa juga ke satpol pp.
“Jangan menjual dan mengonsumsi rokok ilegal. Saling mengingatkan untuk menghindari rokok ilegal. Apabila menemukan, bisa dilaporkan ke Bea Cukai Tasikmalaya,” tuturnya.
Editor : Asep Juhariyono